--> Skip to main content
KIPUDIN

follow us

Cara mengurus kartu telkomsel yang hilang ( pengalaman pribadi )

Tanggal  7 january 2016 kartu telkomsel saya hilang saat mengalami kecelakaan. Bukan hanya kartu perdana saja yang hilang, tetapi hape juga raib. No telkomsel tersebut adalah nomor cantik yang rencananya akan saya gunakan selamanya. Malang tidak dapat di tolak, kartu telkomsel tersebut hilang. Saat sanak saudara menjenguk mereka memberi sedikit bocoran tentang prosedure pengurusan nomor yang hilang.

Karena masih harus menunggu luka di lengan dan kaki mengering, saya tidak langsung berikhtiar untuk mengembalikan nomor tersebut. Kurang lebih setelah 1 minggu saya beranikan diri untuk datang ke grapari telkomsel purworejo yang beralamat di  Jl. Kyai A. Dahlan.

Prosedur mengurus kartu Telkomsel Hilang.

Pertama ingat ingat terlebih dahulu, saat pertama kali membeli kartu perdana tersebut apakah di registrasi sesuai identitas yang berlaku atau tidak. Ini menentukan proses selanjutnya. Apabila memang dulu kartu di daftarkan dengan nama alamat dan nomor KTP ( misalnya ) berarti tidak perlu mengurus proses kedua.

Langkah kedua siapkan surang kehilangan dari polisi setempat.  Saat saya memproses surat kehilangan,  saya di minta kartu identitas, nomor HP yang hilang, Lokasi hilang apakah dirumah atau di perjalanan serta apakah hilang bersama HP atau tidak. Tidak menunggu lama suratpun jadi dan langsung capsus ke kantor grapari lagi

Ketiga adalah datang ke kantor grapari lalu menyerahkan surat kehilangan, kartu identitas ( saya pakai KTP ) dan 5 nomor terakhir yang di hubungi atau menghubungi. Setelah itu petugas melakukan check. Dia menanyakan kapan terakhir mengisi pulsa dan berapa nominal pengisian pulsanya.

Biaya mengurus kartu telkomsel di grapari

Untuk biaya administrasi gratis, namun untuk biaya kartu perdana yang baru dengan nomor lama di kenakan biaya RP. 7000,-

Kesimpulan :
Sejak tahun 2005 sebenarnya sudah diberlakukan peraturan untuk mendaftarkan kartu perdana dengan identitas yang masih berlaku.  Misalnya KTP, SIM atau kartu pelajar. Namun banyak orang menyepelekan hal tersebut dan mengisi data secara acak atau ngawur.  Padahal peraturan tersebut dibuat untuk memudahkan pengawasan dan meminimalisir  penyalahgunaan.

Oleh karena itu di tahun 2016 ini pemerintah mengajurkan dan menggalakan pendaftaran nomor dan kartu baru menggunakan identitas asli.  Bahkan pihak penjual dituntut ikut bertanggung jawab di resgistrasi awal ini.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar